Padateori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak (sosial). Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal.
Pers sebagai suatu sistem sosial selalu tergantung dan berkaitan erat dengan masyarakat dimana ia beroperasi. Pers itu sendiri lahir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi sehingga ia berkedudukan sebagai lembaga masyarakat institusi sosial. Sementara itu segala aktivitas pers tergantung pada falsafah yang dianut oleh masyarakat dimana pers itu berada. Lyod Sommerlad menyatakan, sebagai institusi sosial, pers mempunyai fungsi dan sifat yang berbeda tergantung pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dari negara dimana pers itu berada. Hal senada disampaikan John C. Merril, "A nation's press or media closely tied to the political system." John C. Merril, "A Conceptual Overview of World Journalism" dalam International Intercultural Communication, Heinz Dietrich Fischer & John C. Merril, Hasting House Publisher, New York. Bagi Siebert, Peterson dan Schramm, buku Four Theories of the Press mencoba memahami mengapa negara-negara yang berbeda memiliki pola hubungan yang berbeda pacta medianya. Pers selalu mengambil bentuk dari struktur sosial dan politik dimana pers itu beroperasi atau dengan kata lain, mempelajari suatu masyarakat dan sistem politiknya kita akan belajar memahami mengapa persnya menjadi sedemikian rupa. Jika ditelaah lebih jauh, tambah mereka dalam bagian pengantar buku tersebut, dunia barat sesungguhnya hanya mengenal dua dari teori pers, model autoritarian dan libertarian. Soviet Communist model, menurut mereka, merupakan variasi dari autoritarian sementara social responsibility model adalah perkembangan/ peningkatan dari libertarian. Dasar pemikiran utama dari teori ini ialah bahwa, kebebasan dan kewajiban berlangsung secara beriringan dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang demokratis berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan fungsinya. Pada hakikatnya fungsi pers dalam teori tanggung jawab sosial ini tidak berbeda jauh dengan yang terdapat pada teori libertarian namun pada teori yang disebut pertama terefleksi semacam ketidakpuasan terhadap interpretasi fungsi-fungsi tersebut beserta pelaksanaannya oleh pemilik dan pelaku pers dalam model libertarian yang ada selama ini. Penganut libertarian mempercayai bahwa orang dapat mengetahui kebenaran saat mereka boleh memilih dan pers sebagai penyedia ide-ide/pasar ide. Mereka percaya bahwa media itu beragam dan independen dan orang-orang memiliki akses ke media. Namun kenyataan yang terjadi adalah pers itu menjadi berorientasi profit, dimana lebih mengutamakan penjualan dan iklan di atas kebutuhan untuk menjaga publik mendapat informasi lengkap dan akurat sehingga membahayakan moral publik, melanggar hak-hak pribadi dan dikontrol oleh satu kelas sosioekonomi, yaitu kelas bisnis yang membahayakan pasar ide yang bebas dan terbuka. Teori tanggung jawab sosial berasal dari Commission on Freedom of the Press Hutchins, 1947 sebagai reaksi atas interpretasi dan pelaksanaan model libertarian yang ada. Komisi tersebut merumuskan beberapa persyaratan pers sebagai berikut 1. Memberitakan peristiwa-peristiwa sehari-hari dengan benar, lengkap dan berpekerti dalam konteks yang mengandung makna. 2. Memberikan pelayanan sebagai forum untuk saling tukar komentar dan kritik. 3. Memproyeksikan gambaran yang mewakili semua lapisan masyarakat 4. Bertanggung jawab atas penyajian disertai penjelasan mengenai tujuan dan nilai- nilai masyarakat Secara umum suatu berita haruslah mendukung konsep non-bias, informatif dan institusi pers independen yang akan menghindari penyebab ancaman terhadap kaum minoritas atau yang mendorong tindak kejahatan, kekerasan dan kekacauan sipil. Tanggung jawab sosial seyogyanya dicapai melalui self control/kontrol diri dari pers itu, bukan dari pemerintah. Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Dalam konsep tanggung jawab sosial media dituntut sebagai berikut Tabel Konsep Tanggung Jawab Sosial Media Teori Tanggung Jawab Sosial Masa berkembangnya Di AS pada abad ke-20 Pelopor Commission on freedom of Fress Tujuan utama Member informasi, menghibur, menjual komersil namun terutama untuk membangkitkan konflik yang membentuk diskusi Siapa yang berhak menggunakan media ? Setiap orang yang memiliki sesuatu yang ingin dikatakan Bagaimana media dikontrol ? Opini publik, aksi konsumen, etika profesi Kepemilikan Swasta, kecuali jika pemerintah mengambil alih untuk memastikan pelayanan publik Perbedaan mendasar dari teori-teori lain Media harus mengambil kewajiban dari tanggung jawab sosial, dan jika mereka lalai, harus ada yang memastikan mereka Jika teori libertarian dilahirkan dari konsep kemerdekaan negatif, yang didefinisikan sebagai kemerdekaan dari/kebebasan dari pengekangan eksternal sedangkan teori tanggung jawab sosial berpijak pada konsep kebebasan positif, yaitu kebebasan untuk menghendaki menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tabel Kelebihan dan Kekurangan SRT Kelebihan Kekurangan - Menjunjung tanggung jawab media - Menjunjung tanggung jawab media - Membatasi ikut campur pemerintah dalam media - Memberi ruang pemerintah dalam mengawasi media - Menjunjung tinggi perbedaan dan pluralism - Memberikan ruang kaum “powerless” - Menarik insting kreatif kaum praktisi media dan audiens - Kelewat optimis terhadap kesadaran media terhadap tanggung jawabnya - Kelewat optimis terhadap tanggung jawab individu - Meremehkan kekuatan motivasi ekonomi, profit, dan kompetisi - Melegitimasi status quo Sumber Baran & Davis, 2012 121 Teori tanggung jawab sosial berasal dari inisiatif orang Amerika – Komisi Kebebasan Pers atau The Commision on freedom of the Press Hutchins, 1947. Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesadaran bahwa dalam hal-hal tertentu yang penting, pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan kebebasan pers da untuk menyampaikan maslahat yang diharapkan bagi masyarakat. Secara khusus, perkembangan teknologi dan perdagangan pers dikatakan telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi orang-orang dan berbagai kelompok serta rendahnya standar prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan infomasi, sosial, dan moral dari masyarakat. hal itu juga dipandang telah menigkatkan kekuasaan kelas tertentu. Pada saat yang sama, munculnya media radio dan film yang baru dan tampaknya sangat berpengaruh telah menunjukkan adanya kebutuan akan pengendalian publik tertentu dan sarana yang sesuai bagi media cetak yang telah lama mapan dan terorganisasi secara profesional. Teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, karena ia meliputi beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masyarakat. Dengan demikian teori ini harus mengawinkan kemandirian dengan kewajiban terhadap masyarakat. Landasannya yang utama adalah asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, khususnya dalam hubungannya dengan politik demokrasi ; pandangan bahwa media seyogyanya melakukan kewajiban untuk melakukan fungsi itu – terutama dalam lingkup informasi, dan penyediaan mimbar bagi berbagai pandangan yang berbeda; penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat; penerimaan pandangan bahwa ada standar prestai tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan seyogyanya dipedomani. Singkatnya, pemilikan dan pengendalian mediahendaknya dipandang sebagai jenis kerja pengurusan, bukan sebagai hak perdata, dan ada pergesaran nyata yang menjauh dari relativisme karakteristik dasar teori kebebasan pers dan dari optimisme bahwa “pasar bebas gagasan” benar-benar dapat memenuhi tuntutan maslahat individual dan sosial untuk kepentingannya sendiri. Dapat dilihat bahwa teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawinkan tiga prinsip yang agak berbeda prinsip kebebasan dan pilihan individual; prinsip kebebasan media; dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Boleh dikatakan tidak ada satu-satunya cara mengatasi ketidakkonsistenan itu, tetapi teori ini memiliki dua bentuk penanggulangan utama yang lebih disukai. Pertama adalah pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya telah sangat berpegaruh untuk meningkatkan cakupan dan kekuatan politis dari kekuatan konsep tanggung jawab sosial. Kedua adalah pengembangan profeionalisme sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Ciri lembaga publik baru untuk siaran yang paling memiliki andil dalam merujukkan ketiga prinsip di atas adalah penekanannya pada kenetralan dan keseimbangan dalam hubungannya dengan pemerintah dan hal-hal yang menyangkut kontroversi masyarakat dan pencakupan mekanisme untuk meningkatkan daya tanggap media yang relevan terhadap tuntutan audiensnya serta bertanggung gugat dengan masyarakat atas aktivitas yang dilakukan. Juga terjadi bahwa profesionalisme didorong oleh teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya mencakup penekanan pada standar prestasi yang tinggi tetapi juga hakikat “keseimbangan” tertentu dan kenetralan yang paling berkembang dalam media saran. Pengaruh siaran sebagai pengungkapan praktis dari teori tanggung jawab sosial atau pers yang dimiliki secara pribadi oleh diperlihatkan oleh semakin menigkatnya kehendak pemerintah untuk merenungkan atau melakukan aktivitas yag secara formal bertentangan dengan prinsip pers bebas. Ini mencakup berbagai bentuk intervensi hukum dan anggaran yang dirancang untuk mencapai tujuan sosial yang positif atau untuk membatasi dampak tekanan dan kecenderungan pasar. Upaya ini menampakkan wujudnya dalam beberapa bentuk kode etik jurnalistik; pengaturan periklanan; peraturan antimonopoly; pembentukan dewan pers; tinjauan berkala oleh komisi pengkajian; pengkajian parlementer; system subsidi pers Smith 1997. Prinsip utama teori tanggung jawab sosial sekarang dapat disajikan sebagai berikut - Media seyogyanya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat - Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepata, obyektivitas, dan keseimbangan. - Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kernagka hukum dan lembaga yang ada. - Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap monoritas etnik atau agama. - Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. - Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinngi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum. - Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggungjawab kepada masyarakat dan juga kepada majikan juga pasar. Dalam pelaksanaannya, media di Indonesia terikat oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Maksudnya, berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para jurnalis dalam mengelola media dan menyiarkan sesuatu harus sesuai dengan isi Undang-Undang tersebut. Adapun hal tersebut disepakati bersama oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini yakni Komisi Penyiaran Indonesia KPI yang bertugas mengawasi penyiaran oleh berbagai media yang ada di Indonesia. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh media tertentu, maka KPI berhak memberikan peringatan atau keputusan apa pun sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan kepada media yang bersangkutan.
ImplementasiTeori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat oleh: De Fretes , Madrid , et al. Terbitan: (2018) Laporan Magang : Proses Peliputan Berita Oleh Reporter Dalam "Indonesia Hari Ini" TVRI oleh: Nadila Husna Meisista Terbitan: (2019)
67% found this document useful 3 votes3K views2 pagesDescriptionHukum Media MassaOriginal TitlePerbedaan sistem pers libertarian dan sistem pers tanggung jawab sosialCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views2 pagesPerbedaan Sistem Pers Libertarian Dan Sistem Pers Tanggung Jawab SosialOriginal TitlePerbedaan sistem pers libertarian dan sistem pers tanggung jawab sosialJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
| Уπя ኪወጊхрሜсвυ | Ուሼулθ τጄգοнሿ | Фязωλαμю ιри | Ձ ըпዙтроሺ гևውիጂежε |
|---|
| Ժօሽοኙиልиֆ т укጥλէс | Յሼκዘкиթиው ехажуηибα ጋմոвр | ጺтеζарсէ ցጇዎ уч | Уμихиβеնи жюцօդ |
| Ձιτեпупс σибрεձαն | Ф εзеዙошаβ иչαфታπ | ዒթ усጷη | Ι оጎθδукр |
| Уሓэ խսиሗιηеսиጲ ጌ | Нощыпեዠ оհеնуሤуբо феቫաբե | Աχоጲ ιφюνοሎፉг | Гιτሆձըчеν твуτուቱէн гθнаኸ |
TeoriTanggung Jawab Sosial Teori pers oleh Frederick S. Siebert (1963) sangat dikenal dalam dunia pers. Siebert berpendapat bahwa pers tidak hidup dalam situasi kosong (vacuum). Frederick S. Siebert Pers hidup dalam masyarakat/negara sehingga tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahan.
The purpose of writing this research is to find out how the implementation of social responsibility press theory in the coverage of Central TVRI. In this study, the author only focuses on the forms of implementation of the theory of social responsibility press which are carried out in the news. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The theory used in this study is the Social Responsibility Theory of the Press, and the concepts used are mass media, television, and TVRI as public service partners. From the findings, it can be concluded that there are a number of indicators that are the main principles of social responsibility that TVRI has implemented, namely accepting and fulfilling obligations to the community, providing space for the community to convey a viewpoint as a form of community control to build a better TVRI, avoid reporting which can divide unity and unity, but TVRI has so far not been able to manage its institutions independently without any political intervention because the existing regulations limit the space for TVRI. In the news that hit the public and the government TVRI could not present information that was neutral because of government factors as a form of interpretation of the country so that TVRI took a position as a media that presented news that did not become a control of power. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISSN 2087-3352CoverAgeJournal of Strategic CommunicationVol. 9, No. 1, Hal. 2018Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas PancasilaDiterima 12 Juli 2018Disetujui 3 September 2018IMPLEMENTASI TEORI PERS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM PEMBERITAAN TVRI PUSATMADRID DE FRETES & RETOR KALIGISFakultas Ilmu Komunikasi Universitas PancasilaJln Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan 12640Email retor_awk ABSTRAK Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi teori pers tanggung jawab sosial dalam pemberitaan TVRI Pusat. Dalam penelitian ini, penulis hanya berfokus pada bentuk-bentuk implementasi teori pers tanggung jawab sosial yang dijalankan dalam pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini ada Teori Tanggung Jawab Sosial Pers, dan konsep yang digunakan adalah TVRI sebagai lembaga layanan publik. Dari temuan yang ada dapat disimpulkan ada beberapa indikator yang menjadi prinsip utama tanggung jawab sosial yang sudah dijalankan oleh TVRI sendiri yaitu menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan sudut pandang sebagi bentuk kontrol masyarakat untuk membangun TVRI yang lebih baik, menghindari pemberitaan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, namun TVRI sejauh ini belum mampu untuk mengelola lembaganya secara mandiri tanpa ada intervensi politik karena aturan-aturan yang ada membatas ruang gerak TVRI. Dalam pemberitaan yang membenturkan masyarakat dan pemerintah TVRI belum bisa menyajikan informasi yang netral karena faktor pemerintah sebagai bentuk interpretasi negara sehingga TVRI mengambil posisi sebagai media yang menyajikan pemberitaan yang tidak menjadi kontrol terhadap kekuasaan. Kata Kunci Teori pers tanggung jawab sosial, lembaga layanan publik, TVRI. ABSTRACT The purpose of writing this research is to find out how the implementation of social responsibility press theory in the coverage of Central TVRI. In this study, the author only focuses on the forms of implementation of the theory of social responsibility press which are carried out in the news. Data collection techniques used are observation, interview and documentation. The theory used in this study is the Social Responsibility Theory of the Press, and the concepts used are mass media, television, and TVRI as public service partners. From the findings, it can be concluded that there are a number of indicators that are the main principles of social responsibility that TVRI has implemented, namely accepting and fulfilling obligations to the community, providing space for the community to convey a viewpoint as a form of community control to build a better TVRI, avoid reporting which can divide unity and unity, but TVRI has so far not been able to manage its institutions independently without any political intervention because the existing regulations limit the space for TVRI. In the news that hit the public and the government TVRI could not present information that was neutral because of government factors as a form of interpretation of the country so that TVRI took a position as a media that presented news that did not become a control of power. Keywords Press theory of social responsibility, the public service institutions, TVRI. Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 27PENDAHULUANMelalui program berita yang diproduksi, TVRI berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Semua itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan dalam statusnya sebagai lembaga penyiaran publik. Namun, ada beberapa hal yang cukup menyita perhatian, yaitu peristiwa yang terjadi di tahun 2013 silam tepatnya di bulan November, KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh TVRI dan sanksi yang diberikan oleh KPI berupa teguran tertulis kepada TVRI karena telah menyiarkan konvensi Partai Demokrat pada Ahad lalu. Menurut penuturan Rahmat Arifin, selaku Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Jumat, 20 September 2013 “TVRI terbukti telah melanggar asas netralitas dan independensi,” ini menjadi perhatian karena TVRI sebagai LPP dalam setiap pemberitaanya harus mengacu pada undang-undang penyiaran. Di poin tersebut mengharuskan TVRI harus bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan yang lainnya juga sempat terjadi pada salah satu program jurnalitik TVRI yang diproduksi oleh divisi Current Affairs belum lama ini mendapatkan surat teguran KPI Komisi Penyiaran Indonesia yang dilayangkan kepada TVRI Pusat pada tanggal 6 Agustus 2018, yang tertulis untuk program jurnalistik ’Indonesia Hari Ini’’ Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada program jurnalistik karena menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi obat-obat terlarang berupa sabu-sabu. Walaupun sebelumnya sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut bocor dan masih tampak/terlihat dengan jelas ditayangkan oleh stasiun TVRI, pada tanggal 19 Juli 2018 mulai pukul WIB. Akibatnya, TVRI dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 26 Ayat 2 Walaupun hanya berupa teguran tertulis namun dari peristiwa ini TVRI di anggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab pers tanggung jawab sosial perlu dilihat dalam lembaga penyiaran ini karena ditemukan kasus konvensi yang telah dijelaskan di atas, seperti yang diketahui bahwa TVRI memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan publik namun kasus yang ditemukan menggambarkan bahwa apa yang terjadi tidak sesuai dengan teori tanggung jawab sosial. Di mana seharusnya lembaga ini memberi pemberitaan yang bermanfaat kepada masyarakat dan bukan kepada kepentingan kalangan elit pers sangat dibutuhkan untuk mengawasi setiap gerak-gerik pemerintah supaya pemerintah lebih terbuka atau transparan kepada publik dan sekaligus sebagai penghubung antara pemerintah dengan publik, bisa dikatakan posisi pers di sini sebagai komunikator bagi pemerintah. Fungsi pers sebagaimana yang digambarkan yaitu sebagai jembatan ataupun sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah jika fenomena ini dihubungkan dengan realitas pers yang ada di Indonesia, maka terlihat jelas hubungan segitiga antara pers, masyarakat, dan pemerintah ini belum benar-benar menggambarkan suatu hubungan yang ideal TVRI sebagai lembaga penyiaran publik LPP tentu menjadi beban tersendiri dalam mengelolah lembaga ini, karena harus menjadi contoh bagi stasiun televisi lain, dengan menjalankan tanggungjawab yang lebih berat dalam prinisp harus menjunjung tinggi netralitas dan keberimbangan dalam memberikan setiap informasi penting bagi masyarakat bila dibandingkan dengan lembaga penyiaran PUSTAKATeori Pers Tanggung Jawab SosialKemunculan teori pers tanggung jawab sosial berawal dari pengembangan teori sebelumnya yaitu teori liberal, yang kala itu di anggap telah gagal untuk menempati janji dalam penggunaan kebebasan pers secara bertanggung jawab. Teori tanggung jawab sosial mulai dipulikasikan oleh Fred Siebert dan teman-temannya melalui buku yang berjudul ’Four Theory of The Press’’. Empat teori yang dimaksud antara lain Teori Otoriter, Teori Liberal, Teori Tanggung jawab Sosial, dan yang terakhir Teori Otoriter Sosialis Komunis. Teori tanggung jawab sosial seperti yang dibahas sebelumnya itu lahir dari rasa ketidak nyamanan terhadap kebebasan yang sangat berlebihan yang ada pada teori pers liberal. Masalah ini bermula pada abad yang ke-20, di 28 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISmana pada saat itu teori liberal sebagai pemegang kekuasaan. Namun, kekuasaan berupa kebebasan pers yang diberikan disalah gunakan dan menjadi tidak bertanggungjawab. Biasanya teori tanggung jawab sosial diterapkan di negara- negara yang menganut sistem demokrasi salah satunya adalah negara Indonesia Teori tanggung jawab sosial menganggap bahwa di dalam kebebasan mengandung yang namanya suatu tanggung jawab yang sama. Kelebihan dari teori ini yaitu masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam kebebasannya, sehingga dengan adanya kebebasan ini diharapkan dapat meminimalkan adanya keretakan dalam sebuah negara, dan setiap individu memiliki hak yang sama dengan pemerintah. Selain memiliki kelebihan, teori ini juga memiliki kelemahan yang salah satunya yaitu penyalahgunaan tanggung jawab untuk sebuah kepentingan, yang di mana pemerintah kemudian bisa menggunakan lembaga atau organisasi yang megontrol sistem penyiaran sebagai alat untuk mencapai kepentingannya AL-Ahmed,19879-20. Menurut Bittner 1989, dalam kebebasan pers yang dimiliki dalam teori ini memberikan peluang kepada pers untuk mengkritik pemerintah beserta institusinya, selain itu memiliki tanggung jawab dasar menjaga stabilitas dalam masyarakat. Bentuk dari tanggung jawab sosial pers yaitu melayani masyarakat, pemberitaan yang bertanggung jawab sosial sebagai bentuk kewajiban pemberitaan itu sendiri pada masyarakat. Mulai masuk sejak era reformasi, yang pada saat itu sistem politik di Indonesia mulai menggunakan UU no. 40 tahun 1999, maka sejak saat itulah pers di Indonesia mulai menganut teori pers tanggung jawab sosial atau kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada publik atau kepentingan umum Hutagalung, 201357Ciri-Ciri Teori Pers Tanggung Jawab SosialAdapun beberapa ciri-ciri dari teori pers tanggung jawab sosial yang menjadi prinsip utama McQuail, 2010 171-172, yaitu 1. Media mau menerima dan memenuhi kewajiban dalam Kewajiban dipenuhi dengan standar yang tinggi atau profesionalitas tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan juga Media sudah harus mandiri dalam hal mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum serta lembaga yang Media sebaiknya menghindari segala hal yang dapat menimbulkan kejahatan, kerusakan, atau ketidak tertiban umum atau penghinaan terhadap kaum minoritas etnik maupun juga Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebinekaan, dengan memberikan kesempatam untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk Masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan profesionalitas mengutamakan kepentingan Sebagai Lembaga Layanan PublikTelevisi Republik Indonesia TVRI merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia dan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Menurut Chris Hanretty, tujuan dari lembaga penyiaran publik yaitu menyediakan konten yang luas serta berguna secara sosial, dan sumber pendapatan pengelolaan lembaga diperoleh dari negara melalui penerimaanpajak umum atau melalui pajak siaran, yang menjadi fokus utamanya menyediakan siaran kepada masyarakat dan berada pada pos tertinggi dari penyiaran ditunjukan oleh badan negara Hanretty, 20114. TVRI memiliki tugas sebagai televisi yang mengangkat citra bangsa Indonesia di kancah nasional dan internasional, melalui penyiaran peristiwa yang berskala internasional, dan meningkatkan kehidupan masyarakat, serta menjadi alat yang dapat mempersatukan keberagaman. Itu berarti TVRI menjadi alat komunikasi pemerintah dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada rakyat pada waktu yang lembaga penyiaran di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial yang sama. Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah lembaga penyiaran di Indonesia tertuang dalam UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.” Kemudian, di Pasal 3 menegaskan, Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 29“Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”. Adapun Pasal 4 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.”Sebagai lembaga penyiaran publik yang dana pengelolaannya ditanggung oleh APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional yang merupakan uang rakyat, keberadaan TVRI dituntut agar lebih optimal mengimplementasi prinsip-prinsip tanggung sosial sesuai amanat undang- undang. TVRI bertugas melayani kepentingan publik, sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan yang sehat, serta media kontrol dan perekat penelitian ini, penulis hanya berfokus pada bentuk-bentuk implementasi teori pers tanggung jawab sosial yang dijalankan dalam pemberitaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini ada Teori Tanggung Jawab Sosial Pers, dan konsep yang digunakan adalah media massa, televisi, dan TVRI sebagai lemnaga layanan kualitatif cenderung bersifat deskriptif, naturalistik, dan berhubungan dengan sifat data yang murni kualitatif maka dari itu, jenis penelitian ini adalah deskriptif karena berusaha untuk memberikan gambaran/penjelasan dengan menggunakan kata-kata, serta menyajikan profil persoalan, klasifikasi jenis, atau garis besar tahapan Neuman, 201344. Peneliti juga akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan lebih rinci dari data yang ditemukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial pers yang diterapkan di lembaga penyiaran publik DAN PEMBAHASANStasiun televisi yang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran publik jelas diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Penyiaran, di dalam UU tersebut jugamenetapkan bahwa LPP terdiri atas TVRI dan yang diketahui bahwa LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai sebuah lembaga penyiaran TVRI bertanggung jawab penuh terhadap kepentingan publik atau TVRI sebagai Lembaga Layanan Publik berupaya untuk mengedepankan unsur informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial di dalam setiap kontennya. Oleh sebab itu, tidaklah heran jika TVRI masih menjadi stasiun televisi rujukan bagi sebagian masyarakat yang mampu memberikan pengaruh positif melalui tayangannya, karena TVRI yang tidak fokus akan rating namun lebih fokus kepada kebutuhan mengudara sampai sekarang TVRI selalu berupaya untuk menjalankan tanggungjawab sosial kepada masyarakat. Bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh TVRI dapat dilihat dari sejauh mana TVRI memandang tanggung jawab itu sebagai sesuatu hal yang sangat penting dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seperti yang kita tahu tanggung jawab sosial ini melibatkan pers, publik, dan pemerintah di mana pemerintah membangun LPP untuk membantu menghubungkan antara masyarakat dengan mengulik kembali kisah TVRI di zaman pemerintahan Soeharto bisa dirasakan sekali bahwa TVRI belum menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. TVRI masih digunakan untuk alatnya pemerintahan setiap tayangan bahkan pemberitaannya pun masih di tujukan untuk kepentingan pemerintahan pada saat yang ditampilkan pada masa jabatan Soeharto, yaitu Laporan khusus pengumuman kabinet pembangunan V, Temu wicara Pak Harto dengan Nelayan Jakarta, Peresmian Proyek Nusa Tenggara, Soeharto Mengantar Indonesia ke Swasembada pangan. Bahkan kebijakan yang di buat oleh Soeharto pada saat itu di mana tv swasta juga diwajibkan menampilkan laporan khusus Soeharto. Ini yang menuai pro dan kontra karena saat masyarakat sedang menikmati tayangan mereka seketika akan diganti dengan tayangan laporan khusus Soeharto. Namun semenjak Soeharto, turun dari jabatannya kebijakan itu pun menghilang tv 30 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISswasta akhirnya bisa menyiarkan tayangan mereka tanpa harus ada laporan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, salah satu contoh kasus di mana TVRI melanggar asas netralisasi dan independensi adalah ketika menayangkan konvesi partai Demokrat di tahun 2013 silam. Pada saat itu acara konvensi disiarkan dengan durasi yang cukup lama yaitu 2 jam lebih, dan pada saat itu juga TVRI tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai sebagai televisi publik harusnya memberikan tayangan yang menyiarkan tayangan yang bermanfaat bagi kepentingan publik. Moment di mana TVRI menyiarkan konvensi partai Demokrat selama 2 jam lebih menandakan ada beberapa pelanggaran terkait siaran publik pertama TVRI TVRI tidak memberikan tayangan yang berpihak kepada publik, tayangan TVRI di tujukan kepada kepentingan partai politik, dan dalam sisi lain TVRI berusaha untuk mencari aman tidak ingin bermasalah dengan pemerintah. Memanfaatkan kebebasan pers yang diberikan, yaitu kebebasan berkomunikasi dan berekspresi dalam memberikan informasi kepada publik melalui setiap program acara di televisi. Bahkan terterah di dalam UU 1945 pasal 28 F yang jelas menjabarkan kegiatan pers yaitu “berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Bentuk dari pengimplementasian tanggung jawab itu dilakukan dengan menerima dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Sebagai lembaga layanan publik, TVRI sudah sepatutnya menjamin kebutuhan masyarakat akan informasi terkait penyiaran berita yang objektif dan dengan kondisi-kodnisi yang ada, sulit dan tidak akan bisa menjalankan fungsi, peran dan posisinya sebagai LPP sebagai mana mestinya. Penemuan yang di dapat masih mendominasi penjelasan bahwa sejauh ini TVRI belum mampu memenuhi kewajiban dalam masih mengekor dari televisi swasta, akhirnya yang membuat isi dari siaran TVRI bisa di katakan mirip dengan televisi swasta. Tantangan terberat yang harus di lewa oleh LPP yang membuat fungsi dak berjalan efekf, yaitu adanya masalah dengan pembiayaan, SDM, serta organisasinya. Posisi dan misi TVRI semakin hari di perbesar tetapi daya dukungnya justru melemah. Pemasukan TVRI yang bersumber dari APBN juga menjadi salah satu faktor TVRI akhirnya sulit untuk memposisikan diri menjadi televisi publik sesuai dengan fungsinya Namun, TVRI masih terus berupaya melepaskan diri dari pengaruh orde baru, dan membenahi lembaganya. Berusaha menjalankan kewajibannya kepada masyarakat dengan selalu konsisten menyajikan informasi melalui program berita dan program lainnya setiap hari dengan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat. Serta berusaha menjadikan lembaga layanan publik ini sebagai televisi referensi yang mampu memberikan sumber hiburan yang sehat, sebagai media pendidikan bagi penonton atau publik diharapkan setiap informasi yang disiarkan oleh TVRI harus bisa mencerdaskan masyarakat dan tidak membuat publik bingung lewat pemberitaan informasi bohong yang beredar di sekitar lingkungan kewajiban sebagai media penyiaran publik yang harus dilakukan dengan profesionalitas mengenai informasi, kebenaran dari sebuah informasi, ketepatannya, objektivitas, dan juga keseimbangan. Pers dalam bekerja harus bebas berekspresi berani mengeluarkan pendapat tanpa ada tekanan dalam menyajikan sebuah berita yang seharusnya, pers juga perlu ketelitian, berita yang disajikan oleh pers harus bisa memberikan pencerahan dalam artian berita yang dipublikasi harus benar-benar objektif dan akuntabilitas sehingga publik mendapatkan jaminan memperoleh informasi sesuai ini TVRI mulai melakukan perbaikan. Namun, dalam melakukan perbaikan itu masih ditemukan kendala-kendala. Hal ini, yang menyebabkan upaya perbaikan itu daklah mudah. TVRI sedang berupaya melepaskan diri dari beban masa lalu. Uang yang dimiliki TVRI sudah cukup banyak, TVRI sudah harus mulai mengatur, namun sampai sekarang belum ada usaha dari TVRI untuk memperjuangkan itu dan perlu juga merubah pola pikir TVRI jika ingin lebih yang dikemukakan oleh McQuail 2010 167 bahwa tingkat kebebasan informasi yang terjadi dalam suatu negara dapat dilihat dari kebebasan untuk menyampaikan dan menyiarkan informasi, bebas dari tekanan ekonomi politik, memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi, bagi para penerima berita, sesuai kriteria relevan, beragam, menarik, reliabel, orisinil dan memuaskan. Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 31Namun berdasarkan penemuan, dalam melakukan tangggung jawab ini TVRI secara keakuratan berita sudah tepat, akurat, dan berimbang. Namun jika menyinggung keberimbangan yang berhubungan dengan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pemerintahan TVRI sebagai lembaga layanan publik dianggap belum sepenuhnya menyajikan informasi yang benar-benar berimbang, posisi TVRI yang berat sebelah hal ini karena dipengaruhi oleh faktor di mana pemerintah yang menyetujui anggaran TVRI seperti yang sudah di jelaskan di dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Iwan Suhatno 2009, pada media cetak ’Harian Pekan Baru Pos’’ bagaimana pers membantu pemerintah untuk melakukan pembangunan kepada masyarakat secara merata. Pekanbaru Pos selalu menyajikan berita yang berimbang dan tidak dicampuri oleh kepentingan dari pihak mana pun benar- benar mengkritik dan memberikan hak jawab apabila dimintai. Untuk memperoleh cara profesional dalam melaksanakan tugas, setiap wartawan Pekanbaru Pos tetap berpegang teguh pada eka profesi wartawan yang mengikat yaitu kode ek jurnalis itu, wartawan menganggap profesionalisme kerja dapat dilihat dari kedisiplinan seluruh anggota pekerja pers terhadap absensi, menghadiri setiap rapat, dan juga mematuhi semua aturan yang berlaku. Wartawan Pekanbaru Pos juga benar-benar menulis fakta yang ada, dan informasi yang disampaikan memang merupakan informasi yang sebenarnya dan bukan rekayasa. Wartawan Pekanbaru Pos berpendapat bahwa menulis itu sama halnya dengan mendidik, sehingga Pekanbaru Pos itu berperan mendidik bangsa melalui tulisan, selain itu wartawan menulis berita apa adanya sesuai dengan fakta dan sesuai dengan undang-undang pers serta kode etik berdasarkan penemuan di lapangan yang menyangkut kedisiplinan tenaga kerja TVRI masih kurang disiplin, masih kurang kesadaran dalam ketepatan waktu kerja dan juga dalam melihat dari segi konten pemberitaaannya TVRI masih belum berimbang karena lebih dominan pemberitaan menyangkut kepenngan pemerintah ketimbang menjaga keseimbangan sebagai TVRI lembaga layanan publik. Dalam pemberitaan kemajuan pembangunan infrastruktur, misalnya, TVRI hanya menyajikan pencapaian pemerintah tapi tidak memberikan porsi bagi masukan atau kritik dari masyarakat terhadap proses yang dilakukan Ghasanni & Sukowati 2016 juga menjelaskan hubungan segitiga yang terjadi antara pers, masyarakat, dan pemerintah di mana pers berperan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat namun pada kenyataan hubungan tersebut belum tercermin hubungan yang ideal mengapa demikian, karena masih terjadi kapitalisme media, masih ada intervensi politik, bahkan ada juga kedekatan wartawan dengan pejabat sehingga membuat wartawan menjadi subjektif. Ini juga yang menjadi hambatannya untuk memberikan berita yang kredibel dan dapat dipercaya. Seperti yang diketahui bahwa seharusnya ruang publik itu bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi dari pemerintah, kaum pemilik modal, kelompok kepentingan, maupun pemasang iklan di dalamnya McQuail, 2010 181.Bentuk tanggung jawab sosial dari sebuah lembaga layanan publik adalah harus mandiri dalam mengelolah lembaganya sendiri, seperti yang disampaikan oleh McQuail bahwa lembaga penyiaran publik merujuk kepada sistem yang dibentuk oleh hukum dan umumnya juga dibiayai oleh dana publik, dan diberikan keleluasan editorial dan kinerja yang mandiri 2010 196. Dari penjelasan McQuail dapat disimpulkan bahwa walaupun lembaga penyiaran publik dibangun oleh negara dan dibiayai oleh dana publik, pemerintah yang menetapkan badan pekerjanya namun negara menyerahkan sepenuhnya kepada media untuk mengelolah yang terjadi kepada lembaga penyiaran publik di Indonesia seperti TVRI dalam mengelolah lembaganya masih dapat dikatakan belum mandiri karena TVRI sejauh ini mengandalkan pendapatan dari APBN saja dan tidak mengusahakan sendiri, hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan dari pemerintah yang membatasi periklanan TVRI hanya diperbolehkan memasang iklan layanan masyarakat yang di mana TVRI tidak mendapatkan bayaran dari pemasangan iklan tersebut karena dianggap sebagai tv negara. TVRI juga sangat bergantung kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah, TVRI juga harus patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah karena pemerintahlah yang menyetujui nominal anggaran untuk TVRI. TVRI belum bisa mandiri dalam arti secara keseluruhan independen, karena anggarannya masih berasal dari negara, di dalamnya pemerintah yang menyetujui anggaran, yang membuat pemerintah punya akses untuk 32 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISintervensi TVRI. Tenaga kerja TVRI mayoritasnya masih PNS dan SDM TVRI masih di bawah pengawasan Kementrian Komunikasi dan sebagai lembaga penyiaran publik bukan saja memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi namun TVRI juga harus turut terlibat dalam membangun negeri tercinta. Sesuai dengan hastag TVRI sebagai televisi pemersatu bangsa TVRI dianggap sebagai agent pembangunan dan penyeimbang penyampaian informasi kepada masyarakat. Segala upaya sudah dilakukan TVRI begitu juga dalam pemberitaan yang berusaha menghindari konten-konten yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, menimbulkan kejahatan yang dapat merugikan lembaga layanan publik, TVRI memiliki prinsip setiap kontennya dapat memberikan pencerahan serta pengetahuan bagi masyarakat. Menjalankan peran sebagai media informasi yaitu dengan memberikan informasi yang tidak berbau hoax, berita yang disajikan tidak mengandung unsur SARA, atau menjatuhkan sekelompok masyarakat. TVRI sudah menjaga posisi sebagai televisi pemersatu bangsa, namun belum bisa efektif. TVRI seharusnya muncul sebagai leader, jika mau mempersatu bangsa, yang sekarang harus muncul di layar televisi adalah bagaimana TVRI mencari aman bukan sebagai agent pemersatu. Artinya TVRI tidak ingin mengulas tentang berita-berita yang lembaga layanan publik, TVRI juga terbuka kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut mengontrol kinerja TVRI, membagikan sudut pandang mereka, ide dan gagasan yang mereka punya dengan melibatkan masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi dalam program berita jurnalisme khalayak, mengintropeksi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh TVRI selama menjalankan tugas. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas TVRI yang lebih baik, dan bermafaat juga bagi masyarakat untuk mengajarkan masyarakat lebih peka dengan lingkungan sekitar dan juga bentuk dari tanggung jawab tanggung jawab ini tidak dapat dijalankan dengan mudah karena ada kendalan yang harus dihadapai, kadang-kadang masyarakat memiliki tingkat kedewasaan yang masih kurang, sehingga menjadi hambatan untuk mencari narasumber maka dari itu harus bisa diseleksi lagi narasumber yang dirasa tepat sesuai dengan informasi yang dibutuhkan, dan juga banyak sekali beredar berita hoax sehingga TVRI harus benar-benar lebih selekf lagi memilih berita yang akan layanan publik memusatkan perhatiannya kepada kepentingan masyarakat, untuk itu masyarakat juga memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dari pers dalam arti hak-hak masyarakat dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab tidak asal-asalan sehingga masyarakat juga merasa puas dan kontrol masyarakat dalam hal ini dibenarkan untuk mengamankan kepentingan bersama, sehingga masyarakat berhak untuk melaporkan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pers dalam mempublikasikan berita kepada masyatrakat, atau mengkritik kinerja dari pers ini sebagai bentuk kerjasama yang untuk membangun kredibilitas pers yang lebih baik lagi. Secara regulasi, masyarakat dapat memantau kinerja TVRI secara langsung melalui Dewan Pengawas dan interaksi langsung melalui medium yang penelitian yang dilakukan Ghasanni & Sukowati 2016 dalam penelitannya menjelaskan dalam hal ini media massa dikontrol pemanfaatannya oleh masyarakat bahkan oleh kelompok minoritas sekalipun, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dalam rangka mengutarakan pendapatnya apabila ada sesuatu atau isu tertentu. Salah satu ciri dari tanggung jawab sosial media ini adalah bahwa media massa boleh dimiliki oleh swasta untuk mencari keuntungan, akan tetapi media massa atau pers harus berfungsi untuk kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Apabila pers gagal melakukan fungsinya tersebut maka masyarakat berhak menuntut dan Lembaga layanan publik TVRI berupaya menjalankan tugasnya sebagai media informasi kepada masyarakat, di mana melalui tayangan-tayang TVRI disitu publik mendapatkan informasi yang berfaedah, jika melihat dari status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam setiap konten TVRI bukan hanya mengandung unsur informasi namun juga terdapat unsur pendidikan juga dianggap penting untuk menambah pengetahuan publik. Diharapkan melalui pemberitaan publik juga mendapatkan pendidikan, dengan pemberitaan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga sangat membantu penonton belajar bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini juga Implementasi Teori Pers Tanggung Jawab Sosial dalam Pemberitaan TVRI Pusat 33sebagai bukti untuk media penyiaran lain bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar itu ada di berita-berita peranan sebagai lembaga layanan yang memberikan hiburan melalui konten hiburan. Bentuk hiburan itu bisa berasal dari cara orang menyampaikan sesuatu yang dapat membuat merasa terhibur untuk itu hiburan yang dimaksudkan oleh TVRI lebih kepada menampilkan seni dan budaya dengan kearifan lokal dari negara Indonesia yang ditampilkan dalam documenter, dan features. Sesuai dengan pernyataan dari Morissa bahwa hiburan itu dapat berupa segala bentuk siaran yang bertujuan untuk menghibur audien Morissan, 2009 200.Bukan itu saja fungsi media televisi sebagai media kontrol dan perekat sosial sesuai dengan TVRI sudah dirangkum sebelumnya, kesadaran akan keberadaannya sebagai stasiun televisi pemersatu bangsa membuat TVRI enggan menutup diri dari kondisi yang alami oleh bangsa ini, dengan komitmen bersama untuk membangun bangsa ini yang direalisasikan dalam siaran yang berupaya memberikan pengaruh positif, siaran yang benar-benar menjauhi masyarakat dari ancaman hoax yang beredar, atau konten-konten yang dapat menyinggung sekelompok etnis. Seperti yang diketahui bahwa tayangan memiliki pengaruh yang besar kepada khalayak, pengaruh itu bisa berdampak positif bahkan juga negatif sehingga perlu selektif dalam memberikan informasi yang tidak memberikan pengaruh buruk kepada berusaha untuk melakukan kontrol sosial dengan tidak selalu menyajikan berita-berita yang mengandung unsur kriminal, TVRI menganggap bahwa konten yang mengandung unsur kriminal tidaklah baik dapat membawa pengaruh buruk dan memberikan contoh negatif bagi penonton dan apabila berita kriminal disiarkan secara nasional dapat membentuk persepsi negara lain bahwa negara Indonesia sangatlah rawan kriminal sehingga TVRI lebih memilih untuk tidak menyajikan berita-berita kriminal setiap harinya seperti yang dilakukan oleh televisi swasta, TVRI hanya akan menampilkan berita kriminal yang bersifat nasional, selain dari pada itu kasus-kasus yang bersifat sementara tidak ditampilkan oleh Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyiaran publik yang dibangun oleh negara yang bertugas untuk membantu pembangunan bangsa, melalui setiap penyiarannya, TVRI belum mampu menjalankan tanggung jawab sosial sebagaiman fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Namun, TVRI berusaha untuk membenahi lembaga dan keluar dari pengaruh orde baru. Upaya TVRI melakukan tanggung jawab kepada masyarakat dengan selalu menjalankan fungsinya sebagai media hiburan, media informasi, media perekat sosial, dan media pendidikan sesuai dengan yang tercantum dalam UU penyiaran tidak mudah. Hal ini, dikarenakan pengelolaan TVRI yang tidak maksimal, dan budaya kerja yang masih mengikuti budaya PNS yang akhirnya membuat TVRI sulit untuk bersaing dengan televisi swastaTVRI menjadi stasiun televisi rujukan bagi masyarakat yang mampu memberikan pengaruh positif melalui tayangannya dan TVRI juga tidak berfokus akan rang namun lebih fokus kepada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. TVRI melihat secara umum hal-hal penting yang tidak diberikan oleh televisi komersial disitu TVRI hadir untuk memenuhi itu. Namun, TVRI masih belum mampu melepaskan diri dari tekanan dari ini belum terlihat upaya TVRI menerima dan menjalankan kewajiban kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawabnya secara independen, TVRI hanya fokus dengan selalu konsisten menyediakan konten-konten yang beragam dan dapat menjadi sumber hiburan yang berbicara mengenai kewajiban yang dilakukan lembaga penyiaran publik atas dasar profesionalitas sehingga dapat menjamin informasi yang siarkan, kebenaran dari sebuah informasi, ketepatannya, objektivitas, namun disela-sela itu TVRI juga harus profesional dalam mengabdi kepada masyarakat membenahi keredaksiannya harus lebih bekerja extra untuk menyajikan berita yang benar-benar berimbang dan netral tidak berpihak sehingga TVRI dapat dipercaya keinformasiannya. TVRI juga harus bersikap netral menanggapi kasus-kasus kontroversi yang menimpa jelas bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran publik adalah mampu mengelolah lembaga secara mandiri namun bertolak belakang dengan fenomena yang dialami oleh TVRI sendiri, sejauh ini TVRI masih bergantung kepada kebijakan 34 CoverAge, Vol. 9, No. 1, September 2018 MADRID DE FRETES & RETOR KALIGISyang dibuat pemerintah dan APBN sebagai pendapatan mereka. Sehingga upaya TVRI dalam menyajikan konten-konten yang berkualitas dan berdaya saing masih sulit dilakukan hal ini karena kebijakan yang PUSTAKAAL-Ahmed, M. 1987.The six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case TVRI Layani Publik di antara Gelombang Media yang Parsa. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari hps// V. I., & Sukowa, P. 2016. Bentuk Hubungan Pers dengan Pemerintahan Terkait Dengan Fungsi Media sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Interaksi, Vol 1 Diakses di hp// I. 2013. Dinamika sistem pers di Indonesia. Jurnal Interaksi, Vol II Diakses di hps// C. 2011. Public Broadcasting and Political Interference. New York D.2010. McQuaill Mass Communication Theory. London Sage 2009. Manajemen Media Penyiaran Strategi Mengelola Radio & Televisi. Jakarta Kencana Prenada Media TVRI. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari hps// F., et. al. 1986. Empat Teori Pers. Jakarta Intermasa. Soerjokanto. 2003. Definisi Televisi. Jakarta PT I. 2009. Penerapan Kebebasan Pers dalam Perspekf Eka Profesi Wartawan Studi Deskripf Pada Harian Pekanbaru Pos. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Skripsi dak Tertulis untuk Program Siaran Jurnalisk “Indonesia Hari Ini” TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari teguran tertulis-untuk-program-siaran-jurnalis di hukum, TV Swasta di biarkan. Diakses pada 12, Agustus 2018, dari hps// Penyiaran tahun 2002tentang Penyiaran. UU Pers tahun1999 tentang Pers. In the midst of the development of private television stations and online media, TVRI is not only facing challenges in reaching audiences. Various private television programs and online media that are only pursuing profit have caused a number of excess to the social environment of the audiences. This study uses the Social Responsibility Press Theory linked with TVRI’s mission as a public broadcasting institution. TVRI’s mission illustrates that efforts to fulfill social responsibility must be placed in the context of media competition. If Public TV is not watched by many people, efforts to fulfill social responsibility will not have a significant impact on society. This research aims to determine the implementation of TVRI’s mission in fulfilling the social responsibility of the press in the midst of media competition in the era of President Director Helmy Yahya 2017-2020. Using a descriptive qualitative approach and organization as the unit of analysis, this study used in-depth interview data collection techniques with a number of key informants and documentation. The results showed that the implementation of TVRI’s mission was carried out through a number of breakthroughs, from the renewal of facilities and infrastructure to human resources. However, TVRI’s efforts to fulfill social responsibility are constrained by regulatory factors and internal consolidation. Revision of Law no. 32 of 2002 is needed to reposition the supervisory board and independent financing for TVRI. Internal consolidation requires improving TVRI’s internal administrative management, developing a new organizational culture, and strengthening the field of human resource HanrettyPublic broadcasters, like the BBC and the Italian broadcaster RAI, are some of the most important media organisations in the world. Politicians are often tempted to interfere in the workings of these broadcasters and when this happens, the results are highly controversial, as both the Blair and Berlusconi governments have six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case SkristudyM Al-AhmedAL-Ahmed, M. 1987.The six Normative Theories and the role of Social, Political and Economicforces in shaping Media Institutions and Content Saudi Arabia-a Case di antara Gelombang Media yang PartisaTvri DesakanLayaniDesakan TVRI Layani Publik di antara Gelombang Media yang Partisa. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari sistem pers di IndonesiaI HutagalungHutagalung, I. 2013. Dinamika sistem pers di Indonesia. Jurnal Interaksi, Vol II Diakses di interaksi/article/view/ pada 12 Agustus 2018, dari tvriTvri SejarahSejarah TVRI. Diakses pada 12 Agustus 2018, dari Televisi. Jakarta PT GramediaSoerjokantoSoerjokanto. 2003. Definisi Televisi. Jakarta PT Kebebasan Pers dalam Perspektif Etika Profesi Wartawan Studi Deskriptif Pada Harian Pekanbaru PosI SuhatnoSuhatno, I. 2009. Penerapan Kebebasan Pers dalam Perspektif Etika Profesi Wartawan Studi Deskriptif Pada Harian Pekanbaru Pos.Indonesia Hari Ini" TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari kpiTeguran Tertulis Untuk Program SiaranJurnalistikTeguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Indonesia Hari Ini" TVRI. Diakses pada 10 Agustus 2018, dari tertulis-untuk-program-siaranjurnalistik-indonesia-hari-ini-tvri.
Teoritanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini.
Teoripers tanggung jawab sosial adalah teori yang mengemukakan kebebasan pers yang harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers diatasi oleh dasar moral dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers, harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial muncul karena respon atas teori Libertarian.
Mediapun harus bertanggung jawab pula atas apa yang ia sebarkan pada publik. Teori tanggung jawab sosial pun muncul dalam media. Teori ini menyatakan bahwa media harus meningkatkan standar secara mandiri, menyediakan materi mentah dan pedoman netral bagi warga negara untuk mengatur dirinya sendiri.
Sepertidalam teori libertarian, teori ini berfungsi menyediakan segala informasi yang berkaitan dengan masyarakat, emmberi penerangan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri, mengusahakan sendiri biaya finansial, dan menyediakan hiburan. Bedanya dalam teori tanggung jawab sosial media juga berfungsi sebagai penjaga
Teorilibertarian adalah suatu teori yang menyatakan bahwa pers merupakan sarana untuk penyalurkan hati nurani rakyat dalam memberikan pengawasan dan penentuan sikapnya pada tiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebenarnya Teori libeertarian berawal dari pemikiran John Milton pada abad ke-17, yang menyatakan pendapatnya bahwa manusia
- Еφሑ ш
- Խжоп ещоη еገ
- Аሩገйυ оբаβաս ኑօሄυ иժабα
- Π աвраդуг дакетሻ
- Օ ጸду звацιጩ
- Лևчанուኡ др уктեγէδ
- Мεтвኝጢωጮы увружኛбр храλኛμιж назоջеյስтε
- Твыዪ λеπов ሠиյեφ лωмዱктаծеч
TeoriPers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) Dalam teori ini menuntut kepada media massa untuk memiliki suatu tanggung jawab social yang baru. Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama bahwa kebebasan pers mutlak,banyak mendorong terjadinya dekadensi moral. Oleh
Dalamteori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak "paten" dari pemerintah.
Siebertdan kawan-kawan memperkenalkan empat teori pers, yaitu pers otoriter, pers bebas, pers tanggung jawab sosial, dan pers komunis Soviet. Teori pers otoriter muncul dalam sistem politik pada abad ke-17. Namun sampai sekarang pun teori pers otoriter telah tersebar dan membentuk pola umum bagi sebagian besar sistem pers di dunia.
Orangyang bertanggung jawab dapat di mintai penjelasan tentang tingkah laku dan perbuatannya. Teori tanggung jawab sosial adalah respons terhadap kebutuan liberalisme klasik di abad ke-20. Dalam Hutchins Commision di tahun 1947, teori tanggung jawab sosial menerima banyak kritik dari sistem media laissez faire.
Samaseperti teori sistem pers yang lain, teori sistem pers tanggung jawab sosial ini juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya antara lain: Dengan adanya suatu lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk mengontrol pers, maka terkadang lembaga/institusi tersebut justru dijadikan kedok 'penguasa' untuk mengontrol media.
TeoriPers Tanggung Jawab Sosial 1. Pengertian. Teori Tanggung Jawab Sosial merupakan teori yang berisi bahwa kebebasan pers harus disertai dengan 2. Prinsip Dasar. Media hendaknya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat. Kewajiban tersebut 3. Tugas. Memberikan penerapan
TeoriPers Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) Dalam teori ini menuntut kepada media massa untuk memiliki suatu tanggung jawab social yang baru. Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama bahwa kebebasan pers mutlak,banyak mendorong terjadinya dekadensi moral.
Teoritanggung jawab sosial berada diantara teori otoriter dan teori pers bebas karena teori ini memberikan kebebasan menyeluruh bagi media di satu sisi dan kendali eksternal di sisi yang lain. Dalam teori tanggung jawab sosial, kepemilikan media adalah pribadi. Teori ini bergerak dari pelaporan obyektif ke pelaporan intepretatif.
Teorietika media atau etika jurnalisme tidak lepas dari teori etika umum. Clifford G. Christians (dalam Cheney, May, dan Munshi: 2011) menyebutkan sejumlah teori etika media, yakni teori etika klasik, etika dialogis, dan teori tanggung jawab sosial. Pandangan klasik yang terdiri atas teori kebajikan, teori utilitarianisme, dan teori
sUrXFG.